PBG pengganti IMB - Qausa.id

Sekarang bangun gedung tidak usah pakai IMB. Ini pengganti IMB

Melansir berita yang kami baca di Tribun News sekarang sudah tidak diperlukan lagi IMB untuk membangun sebuah gedung. Tetapi ada dokumen pengganti IMB.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan dokumen izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kabid Infrastruktur dan Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar menyampaikan, PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB.

“Adanya PBG memberi kemudahan bagi daerah mengembangkan bisnis dan perdagangan,” ujar Musa Silalahi, Jumat (3/11/2021).

Izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Syarat yang diperlukan untuk mengurus dan memperoleh PBG pengganti IMB

Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu; memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup :

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar tampak bangunan gedung
  6. Gambar potongan gedung
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luar
  9. Detail utama dan/atau tipikal

Dokumen Rencana Struktur mencakup

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
  3. Gambar rencana basement dan detailnya
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai

Dokumen Rencana Utilitas mencakup :

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
  5. Gambar sistem transportasi vertikal
  6. Gambar sistem transportasi horizontal
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
  8. Gambar sistem proteksi petir
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah dan air hujan

Cara mengurus PGB pengganti IMB secara online

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, layanan SIMBG mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG.

“Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

“Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi,” kata Diana.

Tak hanya bisa digunakan sebagai cara mengurus PBG pengganti IMB secara online, portal tersebut juga memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.

“Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Diana.

Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG pengganti IMB untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. Diana menyatakan akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

“Memberikan kejelasan prosedur layanan yang standar dari Sabang hingga Merauke, dengan standar teknis di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tata cara mengurus PBG lewat SIMBG Diana menjelaskan bahwa SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG sebagai pengganti IMB.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. Saya harap Pemerintah Daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG,” tuturnya.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek Dikutip dari portal SIMBG, terdapat sejumlah ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG pengganti IMB secara online.

Dijelaskan, pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon, berikut caranya:

  1. Klik Daftar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG.
  2. Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik “Kirim”.
  3. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
  4. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
  5. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
  6. Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik “Simpan”.
  7. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.

Setelah sukses melakukan pendaftaran akun, pemohon masih harus melanjutkan permohonan mengurus PBG pengganti IMB.

Berikut cara mengurus PBG pengganti IMB secara online selengkapnya:

  1. Pada halaman Beranda klik “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  3. Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan didaftarkan.
  4. Pilih “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan.
  5. Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  6. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimohonkan.
  7. Klik “Simpan”
  8. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pemohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  9. Klik “Simpan”.
  10. Klik “Selanjutnya”.
  11. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut.
  12. Klik “Simpan”.
  13. Klik “Selanjutnya”, lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  14. Klik “Tambah Data” pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang dimohonkan
  15. Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik “Simpan”
  16. Setelah data tanah tersimpan, Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  17. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  18. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Umum
  19. Klik “choose file” untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  20. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  21. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  22. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  23. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  24. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  25. Klik “choose file” untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  26. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik “Selanjutnya”
  27. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  28. Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban Pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  29. Centang “Ceklis Jika Setuju”jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  30. Klik “Simpan”
  31. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  32. Proses Pengajuan selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat paada Halaman Beranda Pemohon

Berikut informasi mengenai PBG pengganti IMB dan tata cara memprosesnya, bagi Anda yang ingin berkonsultasi untuk pembelian unit rumah syariah, hubungi agen Qausa pilihan Anda pilih rumah sesuai kebutuhan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru