Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara

Tanah memang salah satu asset yang tak pernah lekang oleh waktu, alias gak pernah rugi karena nilai atau harganya selalu meningkat dan ini menjadi tren hampir disetiap tahunnya. Joss banget nih bagi yang punya tanah dari jaman “baheula” alias jaman dulu pas harga tanahnya masih murah – murah dan masih bisa terjangkau untuk membelinya, eits…tapi ingat ini bukan tanah karungan ya!!! Awas jangan sampe jadi berbeda pembahasan nih atau beda persepsi nih, bisi menantikan jenis – jenis pupuk apa yang cocok agar harga tanahnya meningkat drastis!!! Bukan itu yang akan dibahas di artikel ini ya, kali ini insyaa Allah kita akan membahas tanah lahan gtu atau tanah kavling, yang suka dibangun bisa menjadi sebuah rumah, sebuah cluster, sebuah perumahan, sebuah Kawasan perumahan atau bisa juga tanah yang bisa di garap jadi perkebunan, bisa mungkin digarap jadi sawah, dan sajabina.

Kadang – kadang atau mungkin kepikiran pertanyaan seperti ini :

“Kenapa sih harga tanah terus meningkat???”

Sempet ga sih terlintas berfikir atau kepikiran pertanyaan dibenak kepala kaya gitu?

Ada beberapa faktor penyebabnya loh… salah duanya karena yang pertama tanah ini tidak akan mungkin lepas dari permintaan masyarakat yang semakin tinggi sedangkan ketersediaan lahan tanah ini terbatas dan kedua bergesernya pembangunan mulai ke pelosok-pelosok daerah yang menjadikan nilai tambah untuk tanah – tanah disekitarnya yang belum tergarap alias yang tadinya tanah ini jauh kemana – mana jadi karena pembangunan merapat jadi tanah ini dekat kemana – mana.

Namunnnnnn….. kadang heran ya ada beberapa pemilik tanah yang tanahnya dimana – mana tapi tidak dimanfaatkan dengan baik atau istilahnya mah di terlantarkan begitu saja. Kan sayang sekali atuh ya, alias mubazir punya tanah ablag – ablagan tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Memang sih tujuannya buat investasi jangka Panjang, tapi kan atuh da mubazir klo didiemin aja mah mending juga di kerjasamakan gitu sama warga sekitar bisa jadi di garap perkebunan atau kebun – kebun sayuran, di garap jadi sawah, dijadikan lahan peternakan, di sewain jadi lahan parkir atau mungkin bisa juga dikerjasamakan sama paartnernya Qausa agar bisa dijadiin perumahan atau cluster dengan konsep syariah untuk kemaslahatan ummat…… nah cakep kan??  Dibandng Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara.

Nah karena sebab akibat jadinya mestinya dan sebenarnya dalam kenyataannya banyak yang menelantarkan tanahnya (kasihan ya jadi tanah aja diterlantarkan, sabar ya..) pemerintah membuat aturan atau kebijakan baru nih, jadi bagi siapa yang punya tanah perlu waspada karena setelah mempertimbangkan ternyata adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara ketersediaan dan permintaan tanah di beberapa wilayah di Tanah Air tercinta ini , pemerintah membentuk sebuah Lembaga atau badan yang khusus mengurus tentang regulasi pertanahan, yakni Badan Bank Tanah Negara.

Badan Bank Tanah Negara ini mempunyai fungsi dan wewenang di Indonesia sebagai badan yang akan mengatur asset tanah negara dan rakyat. Jadi hati-hati nih Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara loh!! Pembentukannya sendiri tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomer 64 tahun 2021 dan sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Nah tugas Badan Bank Tanah Negara ini apa aja sih??

Salah satu tugasnya Badan Bank Tanah Negara ini adalah menertibkan tanah yang terlantar, maksudnya seperti yang udah tadi dibahas di atas jika ada tanah yang dimiliki seseorang namun dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak manfaatkan, tidak diusahakan bahkan tidak dipelihara hati-hati Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban Kawasan dan tanah terlantar, Badan Bank Tanah Negara bisa menertibkan tanah tersebut, dan tanah hak milik yang menjadi objek penertiban termasuk tanah hak milik yang sudah dikuasai oleh masyarakat serta sudah menjadi wilayah perkampungan. Kemudian juga tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik tanah. Selain itu juga tanah yang harus ditertibkan adalah tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), tanah hak pakai, dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau dipergunakan terhitung dua tahun sejak ditertibkannya hak.

Kalo berdasarkan juru bicara Kementrian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa tanah terlantar yang tidak dikelola akan dimasukan dalam Badan Bank Tanah Negara.

“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang terlantar dan tidak dikelola, maka akan dimasukan ke bank tanah,” ujarnya kepada media, Senin (25/10/2021), mengutip Kompas.com

Tapi menurut beliau Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara jika sudah dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian baru ditetapkan menjadi tanah terlantar. Nantinya tanah – tanah ini yang sudah masuk di bank tanah negara tersebut akan menjadi Aset Badan Bank Tanah Negara dan bisa dipergunakan untuk kepentingan umum.

Nah itu sedikit informasi tentang Tanah terlantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah Negara, makanya mari merapat bagi para pemilik tanah yang masih bingung tanahnya mau diapain. Sebenernya selain disita oleh Badan Tanah Negara tanah atau asset yang tidak dipergunakan akan dihisab loh nanti alias dipertanggung jawabkan diahadapan Sang Maha Pemilik seluruh alam ini (ini nih paling serem).

Jadi mari kita optimalkan semua Amanah yang sudah Allah titipkan pada kita dengan mempergunakannya untuk hal – hal kebaikan demi kemaslahatan ummat, dan tentunya kita manfaatkan dijalan yang sesuai dengan yang diridhaiNya. Jika belum mampu melakukan sendiri mari kita kerjasama, Insyaa Allah ada keberkahan dalam setiap kegiatan yang akan kita lakukan Bersama – sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *