salah faham rumah syariah - Qausa Properti

3 kesalahpahaman tentang skema rumah syariah. Baca sampai akhir!

Assalamualaikum…
Saya ingin sedikit bercerita, menyampaikan rasa “gemes” saya tentang skema rumah syariah atau perumahan syariah.

Iya, saya kadang “gemes” melihat komentar – komentar masyarakat terutama di media sosial semacam facebook, whatsapp, telegram, dsb, yang pemahaman tentang skema rumah syariah nya masih kurang tepat.

Apa itu skema rumah syariah? Bagaimana cara untuk membeli rumah syariah? Mengapa harus membeli rumah syariah?

Dan pertanyaan – pertanyaan lain semacam itu yang belum betul – betul difahami, yang akhirnya salah dalam menilai bahkan mirisnya tidak sedikit juga yang malah mencaci, mencibir dan memandang sebelah mata terhadap rumah dengan skema rumah syariah,

PARAHNYA LAGI, kebanyakan yang mencaci, mencibir dan memandang sebelah mata itu adalah sesama muslim juga (berdasarkan pengamatan kami di facebook selama 1 tahun terakhir),

astagfirullohaladzim…

Berikut saya coba paparkan kesalahfahaman itu…

1. Properti syariah atau rumah syariah itu apa bedanya sih dengan properti biasa atau rumah konvensional? Katanya skema rumah syariah tanpa ada bunga, tapi kok tetep ada margin? Ahh itu sama aja riba juga…

Kesalahfahaman yang pertama, masih banyak masyarakat khususnya muslim yang beranggapan seperti itu, mindsetnya mengatakan margin sama dengan bunga.
Padahal dalam hukum Islam,

margin itu HALAL,
bunga itu HARAM.
margin itu TAMBAHAN dari proses JUAL BELI
bunga itu TAMBAHAN dari proses HUTANG PIUTANG

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS Al Baqarah 275)

Mudahnya gini deh,

Misal saya ingin membeli motor seharga 10 juta, karena saya belum punya uang, saya MEMINJAM UANG 10 juta kepada Anda untuk membeli motor.
Dan saya janji akan mencicil setiap bulan selama 1 tahun, sebesar 1 juta/bulan.
Jadi total 12 juta selama 1 tahun.

Nah transaksi ini HARAM karena ada bunga (tambahan dalam hutang piutang) sebesar 2 juta.

Berbeda kalau ceritanya gini, saya ingin punya motor, kemudian Anda MEMBELI motor kepada dealer seharga 10 juta dengan cara cash.
Dan Anda menjualkan kembali kepada saya seharga 12 juta boleh dicicil selama 1 tahun.

Transaksi ini HALAL, boleh, karena itu bukan bunga tapi margin.

Bingung ya?? Angkanya sama, tapi kok transaksi pertama boleh, yang kedua gak boleh.

Yang membedakan adalah AKAD-nya.

Transaksi pertama akadnya hutang piutang, transaksi kedua akadnya jual beli. Tapi jangan salah faham juga, bukan berarti hutang piutang itu haram. Yang haram itu, tambahan dalam hutang piutangnya.

Akad kadang dianggap sepele, padahal ini yang menentukan halal dan haramnya suatu hal.

Contoh lagi,
Fulan dan fulanah melakukan (maaf) hubungan badan, padahal mereka belum menikah. Sudah pasti masuknya mereka melakukan ZINA dan itu HARAM.

Berbeda dengan Fulano dan Fulani, mereka melakukan hubungan badan dalam kondisi mereka sudah menikah. Secara hukum agama dan negara, perbuatan mereka HALAL dan BOLEH.

Sekali lagi, yang membedakan hukum perbuatan mereka adalah AKAD.

2. Kesalahfahaman yang kedua,
Katanya properti syariah, tapi kok mahal?!

Nah ini kadang yang paling membuat saya “gemes”
Mahal atau murahnya suatu rumah itu tidak bergantung dari skemanya syariah atau tidak syariah.

Harga jual rumah atau kavling tetep bergantung kepada harga pasaran disekitar, prospek investasi, lokasi yang strategis, fasilitas disekitarnya, dll

Tidak semua properti dengan skema rumah syariah mahal, banyak juga yang murah dan terjangkau.
Tidak semua juga murah, properti dengan skema rumah syariah yang high class juga sudah mulai bermunculan.

3. Kesalahfahaman yang ketiga
Kenapa kalau di iklan rumah syariah suka disuruh ngisi formulir minat dan diajak ke gathering? Jadi mau jual rumah atau mau jual acara seminar sih ini?! 

Memang cara “main” para developer syariah itu unik dan berbeda. Form minat itu mereka gunakan untuk melihat peminat, sudah layak atau tidak diadakan event gathering konsumen. Walaupun tidak semua developer menggunakan cara gathering seperti ini, terlebih di masa pandemi ini sangat diminamilisir acara – acara yang mengundang kerumunan.

Dan anehnya, kok tidak sedikit masyarakat yang mencibir form ini dan bahkan ada yang sampai bilang itu penipuan.

Padahal saya perhatikan, mengisi form itu tidak dipungut bayaran sepeserpun kok, terlebih data yang diminta juga bukan data pribadi seperti KTP, NPWP, foto diri, dsb.

tidak dirugikan sama sekali kan?
Mengisi form itu bukan berarti harus membeli rumah.

Dan kenapa dianjurkan atau diharuskan menghadiri gathering?

Karena selain memang harus memasarkan rumahnya, para developer properti syariah memiliki tujuan dan tanggungjawab yang lebih dari sekedar selling, yaitu, telling, atau dakwah.

Jadi di gathering tersebut, tujuan utama mereka adalah mengedukasi dan menyadarkan masyarkat akan bahaya riba.

Jika memang terjadi selling disana, itu bonus buat mereka.

Walaupun memang tidak bisa dipungkiri namanya bisnis ya pasti harus tetap ada selling biar gak dying…

Berikut beberapa kesalahfahaman dari masyarkat yang bisa saya perhatikan dan saya sampaikan.

Semoga bermanfaat. Silahkan share kepada keluarga dan sahabat yang mungkin saja belum tau.

Bagi Anda yang muslim tapi suka mencibir atau memandang sebelah mata, sudah lah…

Berhenti mencoba menjatuhkan bisnis saudara kita sesama muslim.

Ya harusnya malah disupport dan didoakan bagi mereka yang berusaha menghindari riba, agar transaksi ribawi khususnya dalam kepemilikan rumah bisa musnah.

Jika Anda tidak mau mengapresiasi, ya minimal jangan mencacimaki
Jika Anda tidak mau ikut berjuang, ya minimal jangan jadi pecundang
Jika Anda tidak mau ikut berdakwah, ya minimal jangan memfitnah
Jika Anda tidak mau mendukung, ya minimal tidak jadi pembendung (menghalangi)
Jika Anda tidak mau ikut menjadi pemenang, ya minimal jangan jadi penentang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *